JAKARTA - Tersangka kasus judi online berkedok trading Bimomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf atas tindakannya yang telah menyebabkan banyak orang merugi.
Pernyataan itu disampaikan Indra Kenz ketika ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz di Mabes Polri, Jumat, 25 Maret.
Meski meminta maaf, pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan ini menyatakan tak memiliki niat untuk menipu siapa pun.
Alasannya, dia tak pernah diajarkan orang tuanya untuk menipu. Bahkan, merugikan orang lain.
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataup un sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra Kenz.
BACA JUGA:
Indra Kenz adalah afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Indra Kenz disebut mendapatkan 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.